Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup sepanjang waktu merupakan
keniscayaan yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi prioritas
pembangunan pertanian nasional dari waktu ke waktu. Ke depan, setiap
rumah tangga diharapkan mengoptimalisasi sumberdaya yang dimiliki,
termasuk pekarangan, dalam menyediakan pangan bagi keluarga.
Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui
konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah rumah penduduk yang
mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan
berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan
penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam.
Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung),
desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah
Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
Selain itu, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar
hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah,
dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan
pemasaran hasil.
Prinsip dasar KRPL adalah: (i) pemanfaatan pekarangan yang ramah
lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan, (ii)
diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, (iii) konservasi
sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan), dan (iv) menjaga
kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju (v) peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
(Sumber : Badan Litpang Pertanian Kementerian Pertanian)
jayalah pertanian kita !!!
BalasHapus